Senin, 04 Mei 2009

Hutan Gambut di Riau

. Senin, 04 Mei 2009 .

Indonesia — Greenpeace dan Jikalahari (LSM Lingkungan di Riau) hari ini memaparkan dampak kehancuran hutan gambut di Riau terhadap kehidupan dan ketahanan pangan masyarakat di sepanjang aliran sungai Riau. Penelitian yang mencakup dampak air gambut terhadap udang air tawar di sungai kualacenaku, Indragiri hulu, Riau dilakukan oleh tim peneliti dari fakultas Perikanan dan kelautan Universitas Riau bersama Greenpeace. Lahan gambut di Riau merupakan salah satu lahan gambut terbesar yang menyimpan karbon di dunia. Maka ketika lahan dan hutan gambut ini di hancurkan maka emisi karbon akan meningkat dan menimbulkan efek gas rumah kaca yang mempengaruhi perubahan iklim, kehancuran hidup dan ketahanan pangan masyarakat.

Dari hasil penelitian ini di temukan bahwa penurunan populasi udang air tawar di sepanjang aliran sungai kualacenaku di karenakan rendahnya kadar asam yang terkandung di sungai tersebut. hilangnya populasi udang air tawar berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat dan sumber pangan.

Pembuatan kanal-kanal yang mengalirkan air gambut dari lahan gambut ke sungai berdampak sangat serius pada udang air tawar. Untuk mengembalikan populasi undang air tawar ini, harus adanya penghentian atau menutup kanal-kanal di sepanjang aliran sungai.


Udang yang di dapat dari sungai kualacenaku beberapa bulan setelah pembendunganPada Agustus 2008, Gubernur Riau Wan Abu Bakar pernah mendeklarasikan jeda tebang di hutan alam dan menghentikan pengrusakan hutan di Riau. Riau merupakan provinsi pertama yang berinisiatif merespon pernyataan presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat pertemuan G-8 tahun 2008 lalu di Hokaido, Jepang untuk menurunkan 50 persen emisi karbaon dari pengrusakan hutan tahun 2009.

Menindaklanjuti pernyataan Gubernur akhir tahun lalu, secara nyata Greenpeace dan Jikalahari melakukan penilaian dan pemetaan di beberapa lahan gambut termasuk di Semenanjung Kampar untuk membangun rencana rehabilitasi lahan gambut yang kering dan rusak. Namun hingga saat ini, moratorium belum menjadi sebuah kebijakan resmi pemerintah Riau.

Penghancuran hutan dan lahan gambut akan mengancam keselamatan dan ketahanan pangan masyarakat dan moratorium adalah suatu rentan waktu untuk melakukan tindakan memperbaiki sistem pengelolaan hutan yang selama ini tidak dilakukan.

Dengan kenyataan ini menjadi tantangan bagi legislative kedepan untuk menjamin keselamatan dan ketahanan pangan masyarakat Riau dengan menggunakan hak-hak legislasi sehingga kebijakan jeda tebang bisa terwujud.

Untuk masyarakat Riau hutan adalah Jati Diri masyarakat melayu Riau. Diharapkan Gubernur Riau dapat menunjukan kepedulian atas kehidupan dan ketahanan pangan masyarakat Riau dengan segera menjadikan Jeda tebang suatu kebijakan di Propinsi Riau.
( greenpeace.org )

1 komentar:

save my earth mengatakan...

save our world

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Go Green Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com